Komisi A Serahkan Kisruh KPID Sumut Pada Pimpinan DPRD Sumut

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Hasil pertemuan antara Pimpinan DPRD Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut dengan Kamis 3 April 2022 memutuskan bahwa penyelesaian kisruh dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan.

Baca Juga:  DPRD Medan Prioritaskan Anggaran Kesehatan Warga Miskin Lewat UHC JKMB

“Hasil pertemuan tadi, Komisi A menyerahkan hasil keputusan penyelesaian kisruh KPID Sumut kepada Pimpinan DPRD Sumut,” terang Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kamis (14/4/2022).

Baskami mengatakan, pimpinan dewan akan melakukan pertemuan untuk mengkaji keputusan yang telah dibuat komisi A, sebelum menyerahkan hasil itu kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pekan depan depan.

“Nanti keputusannya, minggu depan. kalau dari sisi hukum menyalahi, kami akan revisi,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga:  DPRD Medan Gelar Paripurna Agenda Nota Jawaban Walikota Terkait Ranperda Perumahan Pemukiman

Meskipun begitu, Baskami belum dapat memastikan waktu penyelesaian kisruh KPID Sumut. Namun ia optimis, kasus KPID akan kelar sebelum lebaran Idul Fitri.(TP/ES)

Komentar