Polda Sumut dan Komnas HAM Sinkronkan Hasil Temuan Kerangkeng

JAKARTA | TRANSPUBLIK.co.id – Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Kamis (31/3).

Kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut itu pun disambut sejumlah komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM).

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kedatangan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, untuk menyinkronisasikan hasil temuan bersama Komnas HAM mengenai kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

“Apa yang menjadi hasil temuan Dit Reskrimum Polda Sumut dalam kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan yang dimiliki Komnas HAM,” katanya.

“Begitu juga hasil temuan yang dimiliki Komnas HAM tentang kasus kerangkeng itu akan disinkronkan dengan temuan Dit Reskrimum Polda Sumut,” sambung Hadi.

Menurutnya, koordinasi atau sinkronisasi hasil temuan itu karena penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerengkeng milik Terbit Rencana.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Jonroy Miliki Sabu 4,82 Gram di Perladangan Bah Tongah

“Dengan koordinasi bersama Komnas HAM akan membantu Polda Sumut dalam mengungkap kasus kerangkeng secara transparan. Sejauh ini delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur mantan Kapolres Biak Numfor tersebut.

Baca Juga:  AKP Janpiter Napitupulu Pimpin Konferensi Pers Kedua Tersangka 10 Kali Beraksi Diterjang Peluru

Hadi menegaskan, penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut kembali memeriksa delapan orang tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana.

Baca Juga:  Tim Gugus Tugas dan Forkopimda Sergai Gelar Rapat Distribusi Bantuan Yang Berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)

“Pemeriksaan kembali yang dilakukan sebagai upaya pengembangan dari penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut untuk mengonstruksikan hukum terkait penerapan Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.(TP/tra)

Komentar