Janda Muda Otaki Pembegalan Motor Diringkus saat Pacaran

SERGAI| TRANSPUBLIK.co.id – Lenny (39) tak berkutik saat diringkus anggota Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Janda muda ini diringkus saat bersama teman prianya bernama Gunawan (36).

Keduanya merupakan pelaku pembegalan sadis, yang tak segan melukai korbannya.

Keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, dan berhasil membawa kabur sepeda motor serta ponsel milik korbannya.

Saat ini Satreskrim Polres Serdang Bedagai, masih memburu satu pelaku lagi yang masih buron. Lenny dan Gunawan merupakan warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Ngeri.. Emak-Emak di Medan Bawa Mobil Seruduk dan Gilas Sejumlah Pengendara Motor hingga Tewas

Keduanya melakukan aksi pembegalan terhadap seorang wanita bernama Wulandari, pada Jumat (28/1/2022) dini hari di Dusun III, Desa sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah.

Dari pengakuan para pelaku pembegalan ini, diketahui bahwa otak aksi pembegalan sadis ini adalah Lenny.

Dihadapan penyidik Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Lenny mengaku sudah dua kali melakukan pembegalan di tempat yang sama.

Baca Juga:  Diduga Tiga Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud mengatakan, modus pembegalan yang dilakukan para tersangka ini, yakni dengan mengendarai mobil mengikuti korbanynya.

“Saat berada di TKP, tersangka yang berjumlah tiga orang langsung menabrakan mobilnya ke sepeda motor korban,” tuturnya.

Ali melanjutkan, setelah korban terjatuh kemudian satu dari ketiga tersangka mengambil dan membawa kabur sepeda motor dan ponsel milik korban.

Baca Juga:  Ngamuk Tak Dikasi Duit, Anak di Binjai Bakar Rumah Orang Tua

“Kami sedang memburu satu lagi anggota kawanan begal ini, yakni berinisial AD. Buron ini juga membawa kabur sepeda motor korban,” terangnya.

Saat ini Lenny dan Gunawan dijebloskan ke sel tahanan Polres Serdang Bedagai, guna menjalani proses penyelidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.(TP/tra-si)

Komentar