Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan di Madina, Diboyong ke Poldasu

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Polisi menangkap diduga pelaku yang menganiaya Jefri Barata Lubis (42), wartawan media online di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada suarasumut.id, Senin (7/3/2022).

“Betul sudah ditangkap Jatanras Polda Sumut dan Polres Madina,” katanya.

Hal senada disampaikan Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul. Ia mengatakan ada empat orang yang ditangkap. Informasi yang diperoleh, keempat pelaku berinisial AL, EM, M dan S.

Baca Juga:  Delapan Napi Teroris Di Sumut Deklarasi Setia NKRI  Cium Bendera Merah Putih

“Ya keempat pelaku sudah diamankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, usai diamankan keempatnya dibawa ke Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

“Keempatnya dibawa ke Polda Sumut,” tandasnya.

Diberitakan, peristiwa disebut terjadi pada Jumat (4/3/2022). Dalam vieo yang beredar, awalnya tampak korban yang memakai kemeja dan topi bertemu dengan pria berambut cepak memakai kaus putih.

Baca Juga:  Dukung Program dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75, Polres Madina Berikan SIM Perpanjangan Gratis kepada Iskandar

Keduanya tampak mengobrol di dalam kafe tersebut. Tiba-tiba pria berambut cepak melayangkan pukulan ke korban. Selanjutnya, pria itu pergi meninggalkan korban.

Korban yang tampak kesakitan mengusap bagian yang dipukul pria itu. Tak berapa lama datang sejumlah orang menyerang korban. Ia pun lari tunggang-langgang menyelamatkan diri.

Baca Juga:  Posko TMMD 112 Kodim 0206/Dairi Siap Beroperasi Untuk Warga

Sejumlah orang terus mengejar dan menangkap korban serta menghajarnya hingga jatuh. Puas menganiaya korban, pelaku kemudian pergi dari lokasi. Belum diketahui pasti penyebab  penganiayaan  itu.(TP/tra-ss)

 

Komentar