Aktivitas galian C di Kalibaru Diduga Ilegal Alias Tak Kantongi Ijin

BANYUWANGI | TRANSPUBLIK.co.id – Beberapa jenis bahan galian golongan C yang paling banyak dilakukan penambangannya yakni pasir, kerikil, batu kali dan tanah urug. Usaha penambangan, terutama tanah urug sering kali dilakukan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Celakanya, juga tidak sedikit pengusaha nakal yang beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Beberapa penambangan bahan galian golongan C jenis tanah urug dan pasir yang diduga beroperasi secara ilegal kabarnya juga terjadi di wilayah Dusun Tegalgondo, Desa Kajarharjo, Kecamatan Kalibaru. Terbukti aktifitas penggalian pasir tersebut hingga kini masih tetap berjalan dengan aman dan tentram.

Pantauan di lapangan, salah satu lokasi yang masih melakukan aktifitas penggalian pasir yang berada didesa Kajarharjo, pengelola menggunakan alat berat dengan armada angkutan bertonase berat. Diperkirakan setiap hari terdapat puluhan dump truck yang antri mengisi pasir

Selain mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, ceceran tanah timbun yang jatuh di sepanjang jalan juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Saat hujan sebabkan jalan licin, dan ketika cuaca panas banyak debu berterbangan.

Sementara itu masyarakat dan para tokoh sekitar tambang, informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini mengaku prihatin sekaligus heran dengan masih bebasnya penambangan galian C tanpa izin diwilayah kabupaten Banyuwangi, khususnya di wilayah Kecamatan Kalibaru. Mereka meminta aparat penegak hukum diharap segera ambil tindakan tegas. Apalagi dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Ini sangat merugikan masyarakat, ekosistem alam juga menjadi rusak. Kita minta aparat tidak tutup mata. Jika terbukti tidak mengantongi izin, pengelolanya harus diberi sanksi dan tindakan tegas,” ujarnya, Senin (28/2/2022) siang tadi.

Baca Juga:  Terduga Tersangka Kasus Penebangan Ilegal di Taman Nasional Baluran Situbondo Segera Disidangkan

Menurut para tokoh dan masyarakat sekitar tambang maupun persoalan itu harus menjadi atensi bersama, baik pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum maupun lembaga-lembaga yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Polres Batu Bara: Tidak Ditemukan Bukti Akurat Pemerasan oleh Anggota

“Kami berharap, persoalan ini segera mendapat tanggapan atau respon positif dari pihak-pihak terkait,” tutup para tokoh tersebut.

(TP/Ismanto/MS)

Komentar