MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Meningkatnya kembali penyebaran covid-19 harus menjadi perhatian serius Pemko Medan. Pasalnya, pandemi menjadi pukulan hebat bagi perekonomian warga dan menjadi pemicu meningkatnya angka kemiskinan.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen pada sosialisasi perda No. 5 tahun 2015 di Jalan Pelita VI Lingkungan 2, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Minggu (6/2/2022).
Wong juga meminta warga Medan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Untuk itulah warga diminta jangan abai dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan,” ucap Wong.
Dikatakan Wong, Covid-19 varian Omicron tidak begitu berbahaya namun penyebaran begitu cepat sehingga harus menjadi perhatian serius dari Pemko Medan untuk menindaklanjuti terutama kordinasi OPD dengan pihak kecamatan dan kelurahan.
Belum berakhirnya pandemi Covid19, tentunya akan berimbas pada perekonomian warga. Di Medan Perjuangan saja, angka warga miskin sebanyak 9.000 kepala keluarga dan menempati peringkat kelima di Medan.
Melalui sosper itu, Wong minta masyarakat Medan Perjuangan memanfaatkan program BPJS PBI yang sudah disediakan oleh pemerintah. Tahun 2022 ini, lanjut Wong, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar bagi 100 ribu warga tidak mampu di Kota Medan.
“Segeralah mendaftarkan diri ke Kelurahan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) untuk di data agar bisa tercover ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Wong.
Kantong-kantong kemiskinan itu, sambung anggota Fraksi PDIP DPRD Medan itu masih banyak.
Lahirnya Perda No. 5 tahun 2015 ini, tambah Wong, menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga yang tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.
Sebab, lanjutnya di dalam Perda mewajibkan Pemkot Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur sebesar 10 persen PAD untuk program penanggulangan kemiskinan,” katanya.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
“Itu standar utama untuk memulihkan ekonomi saat ini. Selain sebagai payung hukum bagi Pemkot Medan dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir dalam sosper itu antara lain Camat Medan Perjuangan Zul Wahyudi, perwakilan Dinas Sosial Dedy Irwanto Pardede dan perwakilan Dinas Pendidikan Abdul Gani.(TP/ad)





Komentar