Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Diduga Pengedar Sabu di Nagori Bandar Rejo

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berinisial Man (44), diduga Pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Karang Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 9.00 WIB.

Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejo sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Pelaku Man.

Lalu Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, Uang hasil penjualan shabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna.

Diinterogasi Pelaku Man mengakui shabu itu miliknya yang merupakan sisa dari shabu sudah dijualnya dengan uang hasil penjualan sudah terkumpul Rp 600 ribu. Pelaku Man juga mengaku baru dua bulan jualan shabu yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:  Panglima TNI Diminta Perintahkan Anggotanya Kembalikan Motor Hadiah dari Kombes Riko

Adanya pengakuan itu Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono memerintahkan Tim Opsnal memboyong Pelaku Man dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Kini Pelaku Man sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH, dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono.

Baca Juga:  Tidak Ingin Kenyamanan dan Keamanan Warga Terganggu Menjelang Natal & Tahun Baru, Satgas Yonif 642 Kapuas Gencar Melaksanakan Sweeping di Perbatasan

(TP/Sn)

Komentar