TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melakukan pengukuran objek lahan di Dusun III Dolok Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (3/8/2021) pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Wirhan Arif,SH, S.Ik, MH melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto mengatakan, pengukuran tersebut untuk mencari titik koordinat terhadap objek/lokasi yang dikuasai/diserobot oleh kelompok Bajayu Kompak atas lahan milik PT CAS di Bandar Khalipah Serdang Bedagai.
“Pengukuran objek lahan tersebut, lanjut Agus Arianto, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/VI/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 04 Juni 2021 dan Sp. Tugas Nomor : Sp.Gas/309/VI/2021/Reskrim, tanggal 07 Juni 2021 serta Sp.Lidik Nomor : Sp.Lidik/340/VI/2021/Reskrim, tanggal 7 Juni 2021,” ucapnya.
“Giat pengukuran objek lahan tersebut dihadiri kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama Unit III Sat Rrskrim dan Kapolsek Bandar Khalipah , Camat Bandar Khalipah, Kades Kayu Besar, BPN Provsu, PH Bajayu Kompak serta Pimpinan Bajayu Kompak beserta anggota dan pihak PT CAS,” sebut Agus.
Selama proses pengukuran objek, berjalan dengan baik, aman serta kondusif.
(TP/AH)

Komentar