Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Laksanakan Pembagian Bantuan Kemenkumham kepada Masyarakat Sekitar

PEMATANGSIANTAR | TRANSPUBLIK.co.id – Pada Kamis, (29/7/2021), sekitar jam 9.00 WIB lapas kelas IIA, melaksanakan kegiatan sosial kumham peduli. Adapun dasar dari kegiatan tersebut ialah sesuai dari surat keputusan Kemenkumham nomor SEK-03.UM.O6.02 TAHUN 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang pembentukan tim giat sosial “kumham peduli, kumham berbagi” dalam rangka membantu masyarakat yang terdampak covid-19.

Baca Juga:  Muhammadiyah : Kapoldasu dan Pangdam I/BB Berhasil Ciptakan Lebaran Aman dan Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematang Siantar Rudy F Sianturi, Amd.IP., S.H dan jajaran pejabat struktural serta staff Lapas kelas IIA Pematangsiantar.

Melalui kegiatan tersebut Kalapas menyampaikan kepada masyarakat sekitar Lapas agar dapat memanfaatkan bantuan dari jajaran lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Bantuan yang diberikan berupa beras, minyak, gula serta kebutuhan rumah tangga lainnya yang dianggap mampu meringankan kehidupan masyarakat sekitar Lapas yang terdampak covid-19.

Baca Juga:  Sosialisasi Pencegahan Covid 19 Satlantas Polres Sergai Semprotkan Cairan Disenfektan Kepada Pengendara Dijalinsum

Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat sekitar Lapas dengan penuh rasa antusias, seperti ibu br Purba yang tinggal tidak jauh dari lapas mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran lapas kelas IIA Pematangsiantar, dimana
Adapun anggaran dari kegiatan ini ialah hasil dana sukarela seluruh jajaran petugas lapas kelas IIA Pematangsiantar.

(TP/Kab-SS/Sn)

Komentar