PenmasPoldasu : PoldaSumut Kirim KeJaksa Tiga Tersangka Kasus Jual-Beli Vaksinasi

Transpublik.co.id : PenmasPoldasu- Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan tiga tersangka kasus jual beli vaksin Covid-19 ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ke tiga tersangka yang diserahkan itu berinisial S alias Selvi, IW alias Indra dan KS alias Kris.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ke tiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Sumut telah ditahan di Rutan Labuhan Deli dan Rutan Tanjung Gusta.

“Hari ini ke tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penjualan vaksin Covid-19 bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejati Sumut,” katanya, Kamis (15/7/2021)

Hadi menerangkan, terbongkarnya kasus penjualan Vaksin Sinovac setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.

Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.

Baca Juga:  Marilah Bersama Sama Menumpas Teroris, Itu Ajakan Bhabinkamtibmas kepada Warga Masyarakat

“Dalam kasus jual beli vaksin itu, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka yang melibatkan Aparat Sipil Negara (ASN) Dinkes Sumut dan Rutan Tanjung Gusta,” pungkasnya.(IwandaLoebis)

Baca Juga:  Kegiatan Razia Polsek Medan Area di Jalan A.R. Hakim Medan, Area Wilayah Hukum Polsek Medan Area

BidHumasPoldasu

KombesPol HadiWahyudi

Baca Juga:  Masuk Perdana di Mess Pemda, Bupati dan Wakil Bupati Rohil Tersanjung Disambut LAM

AKBP MP Nainggolan

Komentar