Dana Desa dari 386 Desa di Kabupaten Simalungun, 38 Desa Lagi yang Belum Cair

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id  -Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, bahwa keterlambatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berdampak terhadap terkendalanya pencairan Dana Desa (DD).

“Dari 386 Desa di Kabupaten Simalungun, tinggal 38 Desa yang belum dicairkan Dana Desa Tahap Pertama Tahun 2021. Kendalanya, APBDes belum rampung,”

Menurutnya, APBDes adalah pedoman penting yang memuat seluruh penganggaran dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Desa dalam Satu Tahun Anggaran. Pencairan DD Tahap I, sebesar 40 Persen.

“Kami telah melakukan pendekatan kepada para Pangulu (Kepala Desa) sekaligus mendampingi mereka untuk mempercepat penyusunan APBDes. Namun, hingga kini belum juga menyelesaikan APBDes, sehingga pencairan Dana Desa terkendala,” urainya.

Baca Juga:  Jelang Pilkada, Polsek Perdagangan Melakukan Pemeriksaan Randis dan HT

Ia berharap seluruh Pangulu bekerja profesional. Kalau tidak disahkan APBDes, maka Dana Desa tidak akan cair. “Panghulu juga dihimbau jangan main-main dengan Dokumen APBDes. Berusahalah terbuka, bekerja keras untuk kepentingan masyarakat desa,” ucapnya.

(TP/Kab-SS/Sn)

Komentar