Diduga Tiga Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dewasa diduga pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu di Jl. Dr. Kumpulan Pane, Lk. II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, S.IK lewat Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Joshua Nainggolan dalam relisnya membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga pelaku diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

Diduga Tiga Pengedar dan Pemakai Narkoba Jenis Sabu Diciduk Tim Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

“Ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yakni RS (33) warga Jln. Sei Bahilang, Lk.V, Kel. Mandailing, Kec. Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi, IZA (35) Jln. Dr. Kumpulan Pane Lk.I, Kel. Durian, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, AA (41) Jln. Bukit Tempurung, Lk. II, Kel. Rantau Laban, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi,” jelas AKP Joshua Nainggolan.

Personil yang melakukan penangkapan, lanjut Kasubbag, menemukan 15 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 64,76 gram dan berat bersihnya 60,02 gram.

Baca Juga:  Baksos Peduli Sosial, Yayasan Tionghoa Bagansiapiapi Bagikan Ribuan Paket Sembako

Barang haram tersebut ditemukan di atas pohon yg berada disamping rumah pelaku IZA, lalu petugas melakukan pemeriksaan di rumah pelaku AA dan petugas menemukan 1 buah bekas bungkus rokok sempurna yang berisikan 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,90 gram dan berat bersih 1,22 gram, 1 buah kaca pirex yg terpasang karet dot dan jarum suntik yg berada didalam pot bunga yg tergantung di dinding samping rumah AA.

“Ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, sedangkan pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat(2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandas AKP Joshua Nainggolan.

Baca Juga:  Kapolresta Pati Mutasi Kabag SDM dan Kasat Binmas

(TP/AH)

Komentar