Transpublik.co.id : MedanKota- Kembali lagi telah diringkus, oleh Tim Reskrim Polsek Medan Kota,pria tersangka kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sekira pukul 14:00Wib Selasa (18/05/21)
Sebagai tersangka pria Inisial IM (38) warga Kec Maimun, saat penangkapan di Jln Brigjen Katamso Kel Sei Mati, “Adapun barang bukti 1bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan SIK, Membenarkan, adanya penangkapan pada tersangka inisial IM (38), “Oleh jajaran anggota Tim Reskrim, pada hari Selasa tanggal 18 Mei 2021 sekira pukul 14.00 wib, di Jln Brigjen Katamso Kel Sei Mati Kec Medan Maimun, “ungkap Kapolsek kepada awak media konferensi pers pada Selasa (25/05/21)
Sambung-nya Kapolsek, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, Lalu itu halnya setelah mendapatkan informasi, “Tim petugas Reskrim langsung menindak lanjutinya atas laporan tersebut.
“Saat sesampai di jalan Brigjen Katamso Kel. Sei Mati, dilihat tersangka lagi mengendarai sepeda motornya, Kemudian itu petugas memberhentikannya, setelah tersangka berhenti dilakukan penggeledahan/pemeriksaan, Maka lalu didalam genggaman tangan tersangka IM, “Sebelah kiri telah ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu-sabu, “sebutnya Kapolsek
Pada saat petugas melakukan interogasi terhadap tersangka telah mengakui barang haram tersebut miliknya yang dibelinya dengan harga Rp.50 ribu dari seorang pria (laki laki) yg tidak dikenalnya, dalam pengakuannya akan digunakan untuk sendiri barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut, “tambah-nya Kapolsek
Pelaku tersangka inisial IM dalam tindak pidananya, bersama barang bukti dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, “Tutup akhir pungkasnya Kapolsek Riki Ramadhan SIK (IwandaLoebis)
PolsekMedanKota


Komentar