Transpublik.co.id: PolsekMedanArea- Unit Reskrim PolsekMedanArea meringkus seorang pria tersangka penanaman narkotika jenis ganja Selasa (25/05/21) sekira pukul 15:00Wib di Jln Lembaga Adat V Kec Hamparan Perak Kab DeliSerdang
Sebagai tersangka An Suheri (37) wiraswasta warga Jln Lembaga Adat V Kec Hamparan Perak Kab DeliSerdang, “Dengan barang bukti 7 (tujuh) batang pohon ganja dan perincian yaitu :
170 cm : 2 ( dua) batang
145 cm : 3 ( tiga) batang
1 m : 2 ( dua) batang

Dalam pengungkapan terhadap kasus tersebut, “Tim Reskrim PolsekMedanArea yang dipimpin langsung, “IptuPol Rianto SH Map, IptuPol Surya Prayitna, SH, berserta Team 7.7
Saat dikonfirmasi oleh insan pers media ini, “KapolsekMedanArea Kompol Faidir Chaniago, melalui Kanit IptuPol Riyanto SH,Map didampingi IptuPol Surya Prayitna SH, “Menerangkan halnya penangkapan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wib Personil Tekab unit Reskrim Polsek Medan Area mendapatkan informasi dari masyarakat.
Adanya seorang pria An Suheri (37) telah menanam tanaman pohon ganja di belakang rumahnya di Jl. Lembaga Adat V Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang,
Kemudian lanjutnya, “Team Unit Reskrim PolsekMedanArea melakukan penyelidikan yg dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Jajaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tersangka beserta barang bukti pohon tanaman ganja. “Terangnya Kanit
Kanit Riyanto menambahkan, tepatnya di belakang rumah pelaku tanaman pohon ganja, “Selanjutnya itu Personel unit Reskrim Polsek Medan Area langsung memboyong pelaku tersangka berserta barang bukti ke Makopolsek Medan Area, “Guna di lakukan Proses lebih lanjutnya.
Tersangka pelaku Suheri (37),telah melakukan tindak pidana, dijerat pasal 114 ayat 1 serta 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, “Tutup akhir pungkasnya Kanit Riyanto.,(Loebis)
PolsekMedanArea


Komentar