SITUBONDO, JATIM | TRANSPUBLIK.co.id – Kabar perkara dugaan penipuan sejumlah uang jutaan rupiah dan penggelapan 1 unit mobil yang dirasakan oleh Rudi Hartono warga Dusun Karang Malang, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo kini sudah mulai ada titik terang, Selasa (24/5/2021).
Pasalnya dalam keterangan dari pihak remedial PT . ACC (Astra Credit Companie) Kabupaten Jember, Mukti menjelaskan dalam keterangannya saat dikonfirmasi oleh beberapa rekan awak media yang mendatangi langsung di ruangan kantornya, bahwa memang benar penarikan tersebut PT. ACC yang melakukan eksekusi mobil tersebut.

“Penarikan tersebut yang pasti bukan customer dan yang pasti pihak ke empat, jadi itu ada kronologisnya yang panjang sejak di bulan Januari,” ujar Mukti saat direkam suaranya oleh rekan awak media.
“Kami tidak tau ceritanya unit tersebut ada di H. Darma kemudian unit itu sudah dialihkan lagi oleh H. Darma ke pihak lain dan informasinya unit tersebut digadaikan,” ucapnya Mukti.
Disinggung oleh rekan awak media yang berkaitan dengan diduga H. Darma (red – H. Nawiryanto DPO Polres Bondowoso dan dilaporkan ke Polres Situbondo) sudah bekerjasama dengan PT. ACC Jember, dari sinilah debat panas mulai terkuak pembuktiannya. Secara tidak langsung H. Darma alias H. Nawiryanto dan PT. ACC Jember melakukan dugaan penipuan, perampasan, pencurian dan penggelapan unit mobil Toyota Agya Nopol P. 1678 a/n Rudi Hartono.
“Jadi kronologisnya pak Rudi terlambat 4 bulan berjalan, jadi ACC berhak melakukan penagihan baik internal maupun memakai external (pihak ketiga) yang sudah ditunjuk atau yang ber MoU oleh PT. ACC,” terangnya Mukti.
“Saya sempat datang ke rumahnya pak Rudi, namun pak Rudi masih belum mempunyai uang. Pak Rudi sendiri pernah menyampaikan bahwa permasalahannya sudah diceritakan ke H. Darma (red – oknum ex pemred teropong timur),” gamblang Mukti.
“Saya tidak tahu bagaimana ceritanya, Kalau versinya H. Darma (red – H. Nawiryanto) yang pernah disampaikan kepada saya, memang selisih beberapa hari H. Darma melakukan pembayaran 3 kali angsuran namun pengakuannya itu uangnya H. Darma dan unitnya dipegang H. Darma,” paparnya Mukti.
“Terus kemudian nunggak lagi sampai sekarang 5 bulan, Rudi Hartono di awal bulan Mei pernah mendatangi kantor kami untuk menanyakan unit yang mana kami melakukan pelacakan dan akhirnya unit sudah kami tarik,” singkat Mukti.
“Dan yang pasti untuk penarikan unit tersebut adalah PT. ACC karena mengingat kami mendapatkan informasi bahwa unit digadaikan oleh H. Darma (red – H. Nawiryanto), jadi kami menyuruh External PT untuk menarik unit tersebut dan orang tersebut adalah RN (red – Roni N),” pungkas Mukti.
Tim, Investigasi.
(TP/M. Sholeh/Ujik/Wahyu/Emen)


Komentar