Press Release : Polrestabes Medan dan Poldasu, Ungkap 4 Gembong Narkoba Internasional

Transpublik.co.id : MEDAN-Resnarkoba Polrestabes Medan menggelar Press Realese, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba 40 kg sabu-sabu Senin (24/05/21) bertempat di Mapolrestabes Medan

Dalam Press Realese : langsung dipimpin Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko,SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH, tampak hadir Kabidhumas Poldasu Kombespol HadiWahyudi, KombesPol Rina Sari Ginting, Jajaran Polrestabes Medan, Ormas Penggiat Anti Narkoba serta para Awak Media

ResnarkobaPolrestabesMedan, telah berhasil mengungkap penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kab Deli Serdang, dengan 4 (empat) tersangka gembong Narkoba internasional lintas Malaysia – Aceh – Medan.  

Baca Juga:  Syamsul Arifin, S.H Anggota DPRD Fraksi PPP Ajak Tokoh Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

“Dalam pengungkapan tersebut, menyita barang bukti satu unit mobil Inova Nopol BK 1208 DO, serta 4 tersangka bandar dan kurir masing – masing Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh, “Barang haram yang disita itu dikirim, diperoleh dari Aceh – Sumatra Utara, Pungkasnya Kapolrestabe Medan KombesPol Riko Sunarko  

Lanjutnya, Kapolrestabes, mengatakan atas keberhasilan tersebut, adanya laporan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran Narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram sabu dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15 Medan. 

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Mahasiswa KKN Berpartisipasi Bersihkan Masjid

Kemudian itu, anggota dipimpin oleh Iptu Irwanta Sembiring pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 WIB, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai. “Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu didapat dalam box ban yang sudah dimodifikasi terdapat 40 kilogram sabu bungkus teh Cina. “Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diproses lebih lanjut, ” paparnya 

KombesPol Riko menambahkan, pelaku Muhammad Herry yang disebut sebagai kurir ini mengaku mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya 10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta. 

Baca Juga:  Di Hari Libur PPKM Level 4 Poldasu Arahkan 459 Kendaraan Putar Balik

Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan berperan aktif memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan. 

“Kota Medan hal tersebut, salah satu pemasok besar narkoba jenis sabu untuk diberantas dengan tuntas, “Untuk itu, pihak Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan terukur kepada para gembong narkoba di Medan, ” tandasnya KombesPol Riko.,(Loebis)

KonferensiPers

PolrestabesMedan

Komentar