Dua Tersangka Curanmor, Di Bekuk PolsekMedanTimur

Transpublik.co.id : MedanTimur-Unit Reskrim PolsekMedanTimur, Dua pelaku tersangka npencurian sepeda motor (curanmor) di warnet Ulina Jln Muchtar Basri

Pelaku tersangka bernama M Fikri (24) dan Ade Febriansyah (21), keduanya tersangka warga Jln Muchtar Basri Gg Ampera Kel Glugur Darat ll Kec MedanTimur

Saat dikonfirmasi awak media, “Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, S.H., melalui Kanit Reskrim IptuPol Jefri Simamora, Selasa (18/5/21) mengatakan, “Sebagai korban bernama Dhea Syafitri (21), warga Jalan Griya lll Martubung, Kec Medan Labuhan.

” Saat kejadian itu, korban yang berada di Jalan Ampera Gg Telo No.38, Kel Glugur Darat ll Kecamatan Medan Timur, “sepeda motor miliknya, telah diparkirkan pada Sabtu 20 Maret 2021 sekira pukul 15:30 Wib. 

Baca Juga:  Polda Sumut Menggelar Operasi Kepolisian Hoval Toba 2023 Sukseskan F1H20 Danau Toba

“Lalu itu, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dilokasi, “ungkapnya Kanit Jefri Simamora.

Lanjutnya Kanit Jefri, kemudian korban mendatangi Polsek Medan Timur guna melaporkan atas kejadian yang dialaminya.langsung Tim Reskrim Polsek Medan Timur menindak lanjuti, atas laporan korban, “Petugas lakukan lebih lanjut penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara ( TKP).

Baca Juga:  Kodam I/BB Menerima Sertifikat Aset Tanah TNI AD dari BPN Sumut

”Kemuduan itu, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di dalam Warnet Ulina Jalan Mukhtar Basri, “Maka lalu, Tim Reskrim Polsek Medan Timur bergerak cepat kelokasi.

Disana, petugas melihat pelaku atas nama Ade Febriansyah sedang duduk di Warnet tersebut, “petugas langsung mengamankan pelaku tersangka,

Baca Juga:  Bobby Nasution Membangun Lapangan, Anak-anak Tidak Lagi Main Bola di Jalan

Saat pengembangan interogasi, dari keterangan Ade tentang keberadaan rekanya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku M. Fikri dirumahnya, “Ketika itu, Fikri sedang tidur sehingga tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Lanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti 1 buah Obeng, dibawa petugas ke Mapolsek Medan Timur, ” Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, “Akhir tutupnya IptuPol Jefri Simamora.,(Loebis)

PolsekMedanTimur

Komentar