Transpubpik.co.id : MedanKota-Unit Reskrim Polsek Medan Kota, melakukan penangkapan pria tersangka pecandu narkotika jenis sabu di Jln Brigjen Katamso Kel Sei Mati,Selasa (11/05/21)sekira pukul 11:00 wib
Kapolsek Medan Kota, “Kompol Rikki Ramadhan, SIK, melalui Kanit Reskrim IptuPol Marvel, menerangkan penangkapan atas tersangka AR (43) warga Medan Johor,telah di amankan oleh Tim Reskrim Polsek Medan Kota saat membeli barang haram narkotika jenis sabu tersebut,di Jln Brigjen Katamso Kel Sei Mati, Rabu (19/05/21) melalui konferensi pers
Sambung-nya Kanit, halnya tersebut, pada hari Selasa tanggal 11 Mei 2021 sekira pukul 11.00 wib, “Sebelumnya Petugas mendapat informasi bahwa tersangka baru saja membeli narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor
“Lalu saat itu setelah mendapatkan informasi, Petugas Tim Reskrim Polsek Medan Kota, langsung menindak lanjutinya sesampai di jalan Brigjen Katamso kel. Sei mati Medan dilihat tersangka lagi mengendarai sepeda motornya.
Dengan kemudian petugas menyetopnya setelah itu tersangka berhenti kemudian dilakukan pemeriksaan/penggeledahan lalu ditemukan didalam kantong celana tersangka bahagian depan sebelah kanan ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil sabu,
lanjutnya, dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka AR (43) mengakui miliknya yang dibelinya dengan harga Rp.40 ribu di jalan Brigjen katamso, Gg.nasional medan, dari seorang laki laki yg tidak dikenalnya, diakuinya sabu tersebut, adalah untuk dipakainya sendiri. “ungkap Kanit Reskrim IptuPol Marvel didampingi Panit 1 IptuPol AE Rambe
Hal kasus tersebut, tersangka AR (43) warga Medan Johor, dijerat pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “Dengan barang bukti 1bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu tersebut.(Loebis)
PolsekMedanKota

Komentar