Tante Baho Diringkus Polisi Setelah Dua Minggu Jual KIM

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id — Dua minggu berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis Kim, FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai di rumahnya, Kamis (3/4/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Serahkan Sembako Untuk Ketersedian Dapur Umum Polres Serdang Bedagai

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp. 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,” katanya.

Baca Juga:  Kodim 0201/Medan dan Forkopimda Sepakat Gencarkan Pelaksanaan 3T Covid-19

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (4/4/2020) mengatakan, penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,” bilang AKBP Robin.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19 Wakapolsek Rambutan IPDA Rudianto Sinaga Pimpin Ops Yustisi

“Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas Kapolres. (RH)

(TP/Ad)

Komentar