TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Sudah diumumkan secara resmi dan dihimbau untuk tidak mudik, tapi masih saja ada masyarakat yang kurang taat dan coba mudik tanpa Surat Ijin Keluar Masuk ( SIKM ) akhirnya harus dipaksa putar balik. Putar balik ini dilakukan AKP Asmon Bufitra, SH. MH selaku Pawas Pos PAM yang didampingi Iptu M. Samosir (Padal Pos PAM Lalin Dolok Merawan) bersama personil lainnya, karena pemudik tidak bisa menunjukkan SIKM, Sabtu (8/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB di Pos PAM Dolok Merawan perbatasan Serdang Bedagai dengan Tebing Tinggi.
AKP Asmon Bufitra, SH. MH Kapolsek Dolok Merawan selaku Pawas Pos Pam melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Joshua Nainggolan, mengatakan bahwa penyekatan dilakukan guna memutus mata rantai covid-19 sesuai aturan yang telah diputuskan oleh pemerintah.

“Setiap bus atau sepeda motor yang melintas dari Pos Pam ini diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan sampai saat ada sekitar 50 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang diperiksa,” ungkap AKP Joshua Nainggolan dalam realisnya.
Kasubbag menambahkan bahwa “dari hasil pemeriksaaan ada sekitar 3 unit kendaraan roda empat yakni BK 8772 GM jenis MBL Pick Up, B 1621 TID jenis Avanza, BK 1055 WM jenis Avanza hitam ) dan 2 (dua) unit kendaraan roda dua ( BK 3691 TAD jenis Yamaha Mio, BK 2152 IZ, Jenis Scorpio ) terpaksa disuruh putar balik karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat,” imbuhnya.
Larangan mudik ini dan upaya yang dilakukan dari kepolisian bekerjasama dengan instansi terkait disambut baik dan positif oleh masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Selama kegiatan berjalan situasi aman, lancar, baik dan kondusif.
(TP/AH)


Komentar