Jelang Liburan Hari Raya Idul Fitri Polres Tebing Tinggi Lakukan Penyekatan di 3 Titik Pintu Masuk Kota Tebing Tinggi

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Jelang liburan Hari Raya Idul Fitri 1442 tahun 2021 sudah semakin dekat dan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Polres Tebing Tinggi akan melakukan penyekatan masuk dan keluar wilayah Kota Tebing Tinggi sejak 6 – 17 Mei 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, SIK saat diwawancarai Wartawan usai upacara pemberian kenaikan pangkat pengabdian, Senin (3/5/2021) di halaman Mapolres Tebing Tinggi.

“Khusus wilayah Kota Tebingtinggi kita akan melakukan penyekatan di tiga titik yakni di terminal Bandar Kajum (Rambutan), Dolok Merawan dan Simpang Binjai,” jelas AKBP Agus Sigiyarso, S.IK.

Di lokasi tersebut akan ditempatkan petugas untuk melakukan penyekatan bagi masyarakat yang masuk dan keluar Kota Tebingtinggi. Artinya, selama penyekatan tersebut, warga yang masuk ke Kota Tebing Tinggi dan warga Kota Tebing Tinggi keluar harus mematuhi Prokes COVID-19.

Baca Juga:  Rajuddin: Sekolah Islam Harus Melek Politik

Dalam masa penyekatan tersebut, diminta semua warga harus tetap mematuhi Prokes ((Protokol Kesehatan) COVID-19 dengan tetap melaksanakan 5M (pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas).

“Selama masa penyekatan tidak ada pengecualian dan larangan ini berlaku kepada seluruh aktivitas masyarakat. Dan sangsi bagi pelanggaran atas peraturan akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku khususnya Prokes COVID-19,” jelas Kapolres.

Baca Juga:  Percepat Vaksinasi, Kapoldasu Pantau Vaksinasi Polresta Deli Serdang

(TP/AH)

Komentar