Kapoldasu : Perketat Penerapan PPKM Mikro Cegah Covid-19

Transpublik.co.id ] PenmasPoldasu-Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, akan memperketat penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Langkah itu disampaikannya dalam mencegah terjadinya penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.

“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang didasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021” katanya, Jumat (19/3/21)

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen. Penetapan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat sekala Mikro juga didsari surat keputusan Gubernur Sumut kepada 6 kota dan Kabupaten.

Selain Pengetatan penerapan PPKM Mikro, Panca mengungkapkan Polda Sumut beserta jajaran juga terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam protokol kesehatan (prokes) seperti pengunaan masker, tidak berkerumun, pembatasan jam operasional tempat hiburan rumah makan restoran

“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19,”

Baca Juga:  LBH AMPI : AMPI Harus Tahan Diri, Polisi Segera Tangkap Para Pelakunya, " Terkait Bentrokan Dua OKP

“Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan. pungkasnya.

Baca Juga:  Edy Rahmayadi Harap Perubahan UU Serikat Buruh Untungkan Pihak Pekerja dan Pengusaha  

PenmasPoldasu

AKBP MP Nainggolan

Baca Juga:  Harga Migor Rp 21.000/Liter, Kanit Turjawali Terus Cek Ketersediaan Minyak goreng

TP-Loebis

Komentar