Kapolresta Tangerang Beserta Ketua Komnas PA Kunjungi Bocah Berusia 2,4 Tahun

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku Kapolresta Tangerang, didampingi oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengunjungi bocah berusia 2,4 tahun yang menjadi korban penganiayaan beberapa waktu lalu.

“Kasus ini sempat viral, karena aksi kekerasan direkam sendiri oleh tersangka dan videonya menyebar. Oleh karenanya kasus ini menjadi perhatian publik termasuk Komnas PA,” kata Wahyu, Sabtu (20/3/2021).

Wahyu melanjutkan, kunjungan Komnas PA diharapkan dapat turut membantu pulihnya sisi psikologis korban dan keluarganya. Selain itu, kunjungan itu juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap anak.

Orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini menyampaikan, ancaman hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak tergolong berat. Hal ini menunjukkan keseriusan negara dalam upaya perlindungan anak.

Baca Juga:  Oknum Pegawai SMAN 2 Diduga Lakukan Pungli Bagi Siswa yang Lulus

“Maka kita sebagai orang tua, sebagai orang dewasa, harus melindungi anak. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak,” terang Wahyu.

Wahyu berharap, kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalkan. Hal itu, lanjut Wahyu, dapat tercapai saat semua elemen bergerak mendukung upaya perlindungan kepada anak.

Baca Juga:  Kodam I/BB Menerima Bantuan Paket Sembako Untuk Korban Banjir di Wilayah Medan dan Sekitarnya

“Tentu kami tidak bisa sendiri, perlu keterlibatan semua elemen masyarakat. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

(TP/Ridwan)

Komentar