40 Orang Terjaring Ops Yustisi 3 Pilar di Wilayah Hukum Polsek Sipispis

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Polsek Sipispis Resort Tebing Tinggi bersama 3 Pilar menjaring 40 Warga dalam Operasi Yustisi di kawasan wilayah hukum Polsek Sipispis,Sabtu (16/01/2021) yang di mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.

Dari jumlah 40 Warga tersebut telah mendapatkan sanksi berupa teguran dan tertulis oleh petugas operasi yustisi.

Operasi yustisi dipimpin langsung Kapolsek Sipispis AKP SAIPULLAH, S.Sos dengan melibatkan 34 personil gabungan yang terdiri dari Polsek Sipispis 9 Personil, Personel TNI 3 orang, dan petugas Trantib serta Satpol PP Kab.Sergai berjumlah 23 orang, dan Ops Yustisi dilaksanakan di Desa Marjanji Kec. Sipispis secara Mobile 2 dan Stationer 3 Giat.

Seperti biasa kita melakukan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi, ” Kata AKP SAIPULLAH, S.Sos melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan.

Baca Juga:  Kapuskopkar "A" BB: Sebaiknya Pelajari Sejarah dan Miliki Pemahaman Sebelum Bertindak

“Adapun jumlah pelanggaran dalam operasi kali ini sekitar 40 orang dengan teguran secara lisan sebanyak 35 orang dan teguran tertulis sebanyak 5 orang,” ucapnya.

”Dalam operasi tersebut kita juga memberikan masker sebanyak 250 pcs kepada pelanggar protokoler kesehatan sambil memberikan himbauan agar bepergian keluar rumah tetap memakai masker,” pungkasnya.

Baca Juga:  Biaya Haji Naik Rp 30 Juta, Ketua Komite III DPD RI: Terlalu Tinggi, Hitung Lagi Struktur BPIH

Kapolsek Sipispis melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi berharap “agar masyarakat dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” harapnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Gowes Beserta Presiden Jokowi Keliling Kota Medan

(TP/Willi Harianja)

Komentar