Polsek Bandar Khalipah Bersama Muspika, Gelar Ops Yustisi Upaya Penertiban Protokol Kesehatan

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Untuk pencegahan pelanggaran protokol kesehatan Polsek Bandar Khalipah bersama Koramil 12 BK dan Sat Pol PP terus bersinergi melakukan sosialiasi dan Penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan di berbagai titik wilayah Hukum Polsek Bandar Khalipah,Selasa (22/12/2020)

Kapolsek Bandar Khalipah AKP Sairik Panjaitan mengatakan,dengan kegiatan Operasi Yustisi gabungan pendisiplinan Protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid 19 akan terus di tingkatkan, sesuai dengan PERGUB No 34 Tahun 2020. Dengan kegiatan Ops Yustisi ini,kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan di lakukan penindakan,”ucap Kapolsek Bandar Khalipah.

OPS YUSTISI : Polsek Bandar Khalipah bersama Koramil 12 BK dan Sat Pol PP saat melakukan Ops Yustisi, Selasa (22/12/2020).

Kita berharap lanjut Kapolsek,dimasa Pandemi Covid 19 saat ini kita harus membiasakan diri menerapkan pola hidup sehat dari penggunakan masker, rajin mencuci tangan dan selalu menjaga jarak,di jalan pakai masker dengan baik dan benar sehingga penyebaran Covid 19 ini dapat di hentikan dan cepat kembali kehidupan normal.

“Melalui Ops Yustisi ini juga di harapkan tingkat disiplin masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan kan tumbuh dengan sendirinya dan tidak ada lagi pelanggar protokol,”ujar Kaposlek Bandar Khalipah.

Baca Juga:  Kembali ke Sumut Usai Retret di Akmil Magelang, Bobby Nasution Disambut Forkopimda

Waktu yang sama Kanit Binmas Polsek Bandar Khalipah Iptu Suman Sinaga menyampaikan bahwa Personil yang dilibatkan dalam Ops Yustis dari POLRI 3 Orang personel Polsek Bandar Khalipah yaitu Iptu Alfonso Nababan,Iptu Suman Sinaga,Aiptu Budi Ilham, 3 orang dari Binmas Polres Tebing Tinggi Aipda Ardi ( provos),Briptu Imam,Briptu Pahdhil.

Dari TNI,2 orang KORAMIL 12 BK yaitu Serka Bahtiar,Sertu Ardiansyah,2 orang dari Kecamatan Bandar Khalipah Yaitu Camat Bandar Khalipah M Khairi S, Sos, dan J.Purba.Selanjutnya 3 orang
KEJAKSAAN yaitu Boncel Syahputra, Junaidi, F.Andre S Kalit, dan dari 10 orang dari SAT POL PP yaitu Lince Laurina,D Nababan, S.Sos,Arman Girsang, SE,Rizki A.Nasution,Ajari S, Sipayung,Sappe Sitorus,A Harahap, Ade Gunawan, Three Andika, Erwin Syahputra

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Himbau untuk Tidak Mudik dan Takbir Keliling Rayakan Idul Adha 1442 H

“Adapun Pelanggar dalam kegiatan Ops Yustisi yaknibPerorangan 5 orang, Pelaku usaha 1 dengan Jumlah 6,sedangkan Hukuman / Tindakan yang dilakukan yaitu Teguran lisan 10 Giat, Teguran tertulis 1 Giat l,Kerja sosial 0, Denda Adm 0 dan Penghentian / penutupan sementara penyelenggara usaha Giat Nihil,”terangnya Kanit Binmas.

(TP/Willi Harianja)

Komentar