Untuk Mengantisipasi Lonjakan Covid-19 Menjelang NATAMA,Walikota Tebing Tinggi Mengeluarkan Surat Edaran

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Untuk mengantisipasi dan pencegahan Peningkatan kasus covid-19, Pemerintah Kota Tebingtinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020,yang ditandatangani oleh Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM yang dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi.

Dedi Parulian Siagian Juru Bicara Pemko Tebingtinggi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada media, Senin (21/12) di Sekretariat Posko COVID Pemko Tebingtinggi menjelaskan, dalam Surat Edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebingtinggi menjelang libur Natal dan tahun baru.

Dedi Parulian Siagian Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebingtinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” ucap Dedi.

Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan lanjut Dedi, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebing Tinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.

Baca Juga:  Ketua DPW Kamijo Kalbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersikap Tenang

Menurut Dedi, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.

“Dan bagi warga pendatang bila hasil Rapid Test Reaktif, Pemerintah Kota Tebing Tinggi sudah menyiapkan ruang isolasi atau karantina,” tegasnya.

Baca Juga:  Sijago Merah Lahap Dua Rumah di Sipispis

“Dengan Surat Edaran ini disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat memahaminya. Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan,dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru dimana bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Kadis Kominfo Tebing Tinggi.

(TP/Willi Harianja)

Komentar