Bupati Tangerang Larang Kerumunan Saat Natal dan Tahun Baru

TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, melarang, kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Larangan itu akan dituangkan dalam surat.

“Kami akan menerbitkan surat pelarangan dan imbauan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah pandemi Covid-19,” kata Zaki, Rabu, 16 Desember 2020.

Zaki mengimbau agar masyarakat Kabupaten Tangerang terus disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 4M (Menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan).

“Waspada Covid-19 karena peningkatan kasus terus terjadi di wilayah Kabupayen Tangerang,” pesan Zaki.

Baca Juga:  Idhul Fitri | Kapolda Sumut Gelar Halal Bihalal Bersama Personil Polda Sumut

Berdasarkan data di website terpadu Covid19.tangerangkab.go.id per tanggal 16 Desember 2020, jumlah suspek dirawat 20 orang, jumlah kasus konfirmasi total 4.438 orang, kasus konfirmasi dirawat 114 orrang, kasus konfirmasi isolasi 172 orang, kasus konfirmasi sembuh 4.058 orang dan kasus konfirmasi meninggal 94 orang.

(TP/Ridwan)

Komentar