TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id -Personil Kepolisian Unit Reskrim Polsek Rambutan Kota Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang laki-laki dewasa yang diduga telah melakukan aksi pencurian.
Kini pelaku berinisial RD (21) warga Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 (satu) unit Handphone (Hp) Android merek Oppo A5 warna Hitam Putih telah diamankan di Mapolsek Rambutan Tebing Tinggi.
Kepada wartawan, Kapolsek Rambutan AKP H Samosir Spd melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan, saat dihubungi Selasa (15/12/2020) siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian Hp yang dilakukan pada Minggu (13/12/2020) pagi sekira pukul 10.00 WIB lalu.
“Pelaku yang melakukan aksi pencurian pada Sabtu (12/12/2020) pagi sekitar pukul 10.45 WIB di warung milik Kiki Angreni (28) di Jalan Ketumbar, Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap di kediamannya ketika sedang tidur,” terang AKP Jesua Nainggolan.
Diungkapkan Kasubbag Humas, kejadian pencurian ini berawal ketika korban sedang membereskan rumah yang sekaligus sebagai warung tempatnya berjualan. Saat itu, karena sibuk korban meletakkan handphone android miliknya diatas stelling lemari kaca yang berada didalam warung.
Namun beberapa menit kemudian, ketika korban telah selesai membereskan dagangannya, korban Kiki Angreni sudah tidak melihat lagi handphone android Oppo A5 miliknya diatas stelling lemari kaca. Meski telah mencari kesana kemari namun Hp tersebut tidak juga ditemukan oleh korban.
Yakin jika Handphonenya telah dibawa kabur oleh pelaku pencurian, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rambutan guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan akibat kejadian ini korban terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp. 1,8 juta rupiah.
Usai menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rambutan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(TP/Willi Harianja)


Komentar