[Klarifikasi] Surat Perintah Penyidikan Palsu 11 Desember 2020

TRANSPUBLIK.co.id – Klarifikasi Informasi Hoaks 10 Desember 2020 Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. Dalam surat tersebut tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga:  Buku Unboxing Tiongkok, Belajar yang Baik dari Tiongkok Raih Indonesia Emas 2045

KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.

KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.

KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggungjawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.

Baca Juga:  Monitoring dan Evaluasi BLT Dana Desa dan Bantuan Sosial Lainnya di Kecamatan Pantai Cermin dan Kecamatan Teluk Mengkudu

KPK mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.

Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat. Selain itu silakan informasikan kepada KPK melalui saluran Call Center 198.

Baca Juga:  Pesan Terbaik Danrem 061/Sk untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Yayasan Mizan Amanah

KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengkonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id

(TP/Ridwan)

Komentar