Padang Hilir Berhasil Menangkap Terduga HERU PRAYUGA

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.id – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap salah seorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Kenari, Lk V, Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP P. Manurung, SH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Jesua Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut, “dengan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian atas nama HERU PRAYUGA als Heru (30) warga Jln Kenari Lk V, Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan korban atas nama SUDARMANTO als Bembeng (39) warga Jln. Kenari Lk. V, Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi,” kata Kasubbag.

Adapun Kronologis kejadian lanjut Kasubbag,pada hari Selasa (8/12/2020) pukul 01.30 WIB, pelaku melakukan pencurian 1 unit HP merk Realme 5i, warna biru laut milik korban Sudarmo als Bembeng dengan cara pelaku mengkait Hp dengan menggunakan sebatang galah bambu yang panjangnya 2,5 Meter melalui jendela rumah korban. Dimana korban pada saat itu sedang tertidur dan Hand Phone berada diatas tempat tidur dekat dengan korban.

“Atas kejadian tersebut si korban langsung membuat Laporan ke Polsek Padang Hilir, setelah pihak polsek mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda T. Samosir bersama anggota melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (10/12/2020) WIB pelaku berhasil ditangkap di Rumahnya dan kemudian di boyong ke Polsek Padang Hilir untuk proses selanjutnya,dan barang Bukti yang ikut diamankan 1 buah Kotak Hand Phone Realme 5,1 batang galah bambu panjang swkira 2,5 Meter dan Uang pecahan Rp 300.000.- dari hasil kejahatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir Bersama Masyarakat Laksanakan Kegiatan Gotong Royong dalam Rangka Memperbaiki Jembatan Rusak

“Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan melanggar pasal 363 ayat 3 dari KUHPidana,
Hukuman maksimal diatas 5 Tahun,” tutup Kasubbag.

(TP/Willi Harianja)

Komentar