SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Team opsnal sat res narkoba Polres Simalungun kembali berhasil membekuk seorang pria di duga pengguna narkotika jenis sabu dari Huta Gambiri, Huta Silabah Jaya, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Kamis (3/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Awalnya team opsnal mendapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi horas paten, yang melaporkan bahwasannya di huta gambiri, nagori silabah jaya, kecamatan dolok pardamean, ada seorang pria yang sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut team opsnal yang pimpin kanit I Iptu VJ Purba dan kanit II Ipda Rudi Hartono bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 18.00 wib team opsnal melihat seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk disebuah gudang jagung dan langsung diamankan team opsnal.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap laki laki tersebut yang diketahui bernama Johanes Sijabat (40) warga huta gambiri, nagori silabah jaya, kecamatan dolok pardamean, kabupaten simalungun, dan ditemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram, dan satu unit Hp merek Nokia warna hitam.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap JS dari mana ia mendapatkan barang tersebut, JS pun mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki laki warga dolok pardamean Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya team opsnal sat res narkoba polres simalungun memboyong tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke mako polres simalungun untuk penyelidikan/penembangan lebih lanjut.
(TP/AR)


Komentar