Simpan Sabu di Mulut Saat Turun Dari Angkot Suranto Diringkus Polisi

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id –Pada Minggu tanggal 8/3/2020 sekitar pukul 09.30 WIB Polsek Panei Tongah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di simpang kantor ada orang yang sering menggunakan narkoba, selanjutnya unit reskrim Polsek Panei tongah menyelidiki informasi tersebut.

Baca Juga:  Tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Berhasil Membekuk 2 (dua) Orang Pelaku Diduga Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

Sekitar 11.30 WIB personil melihat seorang pria yang di curigai turun dari bus angkutan umum, personil pun melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut yang di ketahui bernama suranto suro alias Roy (20) tahun warga Jalan Sisingamangaraja Kota Pematang Siantar.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dari mulut roy 1(satu) bungkus kecil narkotika yang diduga jenis sabu sabu,
kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Panei Tongah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Panei Tongah AKP JUNI HENDRIANTO membenarkan kasus tersebut, selanjutnya akan kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bersama Bhabinsa Dolok Masihul Berikan Himbauan dan Semprot Disinfektan di Rumah Duka Untuk Cegah Covid-19

(TP/Kab. Siantar-Simalungun/Sony)

Komentar