SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.id – Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali ringkus pengguna narkotika jenis sabu di areal perkebunan sawit PTPN IV afd VIII Kampung Melayu, Kec Tanah Jawa, Kab Simalungun, Selasa (27/10/2020) sekira pukul 16.00 WIB.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa diareal perkebunan sawit milik PTPN IV afd VIII, Kampung Melayu, Kab Tanah Jawa ada seorang Laki laki yang sering membawa narkoba jenis Sabu sabu.

Selanjutnya tim opsnal sat res narkoba menindaklanjuti informasi tersebut berangkat kelokasi, sesampainya di lokasi sekira pukul 16.00 WIB tim melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan sedang duduk di perkebunan sawit, dan langsung diamankan oleh tim opsnal.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Bangun Ringkus Terduga Pelaku Judi Togel Singapore
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan sekitar tempat duduk Laki laki tersebut, lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan yang berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 0,22 grm, yang sempat dibuang oleh laki laki tersebut yang diketahui bernama Sabam Lumbantobing (46) warga simp III Tanjung Pasir, Kec Tanah Jawa, Kab Simalungun.
Kemudian dari tersangka ditemukan lagi barang bukti berupa 1 (satu) set bong alat hisap sabu sabu, serta satu unit handpone.
Selanjutnya tim opsnal memboyong tersangka berikut barang bukti yang ditemukan ke Mako sat res narkoba Polres Simalungun.
(TP/AR)


Komentar