Bupati Tapanuli Utara Terbitkan Surat Edaran Tentang Larangan Pelaksanaan Acara Adat/Pesta

TARUTUNG | TRANSPUBLIK.co.idMeningkatnya lonjakan kasus terpapar Covid-19 di wilayah Tapanuli Utara, Bupati Taput Drs.Nikson Nababan M.si, adakan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda Taput) tentang Tatanan pengadaan adat/pesta, Jumat (16/10-2020).

Dari hasil keputusan bersama Forkompinda dengan Pemkab, Bupati Taput mengeluarkan surat edaran dengan nomor 440/3572/4-1.7.1/x/2020 dengan isi/poin sebagai berikut:

1. Mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara maka acara adat/pesta ditiadakan, dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan di gereja/tempat ibadah.
2. untuk acara adat orang yang meninggal dunia, hanya diperbolehkan dilaksanakan selama 1(satu) hari.
3. Jenajah yang dibawa dari luar kabupaten Tapanuli Utara tidak diperbolehkan di INAP kan dan harus langsung dikebumikan.
4. Surat edaran mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2020.

Surat edaran Bupati tersebut di tembuskan kepada para Camat, Lurah dan kepala desa untuk diteruskan kepada Masyarakat.

Baca Juga:  Polres Simalungun, Karang Taruna dan Bankom Raya Gelar FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) Mitra Kamtibmas

Bupati Taput Drs.Nikson Nababan. M.si menghimbau kepada Masyarakat Tapanuli Utara agar mematuhi dan mengindahkan surat edaran tersebut dan tetap mematuhi protokol kesehatan, tetap pakai masker demi keselamatan bersama.

(TP/BOBLUIS)

Komentar