TANGERANG | TRANSPUBLIK.co.id – JNI DPC Kabupaten Tangerang, Banten, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk “menyisir” (merazia) sejumlah usaha galian tanah tanpa izin sebagai kelanjutan penutupan lahan galian di Kemiri yang kini malah beroperasi lagi, bahkan lokasi galian yang diduga tanpa izin makin menjamur di Kabupaten Tangerang.
“Menjamurnya galian tanah yang diduga tanpa izin ini bertentangan dengan Perda No. 20 / 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata Sopian Hadi selaku Ketua JNI DPC Kab. Tangerang, Kamis (17/9/2020).
Sopian, ”menambahkan pihaknya banyak mendapat laporan dari warga bahwa usaha galian tanah merusak lingkungan, menimbulkan lubang mengangga dan dibiarkan begitu saja tanpa reklamasi.
Masalah itu berkaitan dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang, agar menutup usaha tanah yang beroperasi di Desa Jambu Karya dan Kemeri, karena melanggar Perda No. 20 / 2014.
Keberadaan usaha galian itu menyebabkan warga setempat terhadap keluhan truk bermuatan tanah yang berdampak berdampak pada warga mengunakan jalan.
Namun ketika musim hujan, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas jalan menjadi licin, dan areal sawah produktif untuk penghijauan akan terdampak akibat dari galian
Saat kemarau ceceran tanah tersebut menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini meresahkan karena penduduk merasakan udara tidak bersih yang dihirup.
Kami meminta instansi terkait segera melakukan Penutupan yang berada di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg dan di Desa Klebet, Kecamatan Kemeri yang diduga tidak mengantongi izin,” ucapnya.
Sopian juga menyatakan keberadaan usaha galian itu memang penduduk lokal tapi hanya bersifat sementara, setelah itu pengusaha kabur.
Belakangan ini pengusaha galian itu hanya meninggalkan lubang besar yang dapat membahayakan Anak -anak seperti yang terjadi di Kecamatan Cisoka dan Solear, tanpa memperhitungkan dampak lingkungan.
JNI DPC Kab. Tangerang berharap agar instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan dan bagian perizinan untuk segera menyisir lokasi galian pembohong agar menutupnya.
Apabila tidak ada tindakan dari Musipda dan Muspika, kami JNI DPC Kab. Tangerang, akan membawa permasalahan ini ke Pemerintah Pusat,” tutupnya.
(Red/Tim)


Komentar