Sat Res Narkoba Polres Simalungun Kembali Ringkus Pengedar Sabu

SIMALUNGUN | TRANSPUBLIK.co.idSatuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus lodi afrian rahmadani damanik (30) seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu dari sebuah rumah di jalan sekodok nagori lambau, kecamatan bandar, kabupaten simalungun selasa 15/09/2020/ sekira pukul 01 : 30 wib.

Penangkapan tersebut setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah milik lodi jalan sekodok nagori lambau, kecamatan bandar, kabupaten simalungun sering dijadikan tempat peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu sabu.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Res Narkoba berangkat ke lokasi yang dimaksud, sekira pukul 01 : 30 wib tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki bernama lodi dari dalam sebuah rumah, kemudian dilakukan pemeriksaan di sebuah kamar tidur milik lodi yang pada saat itu didampingi bersama gamot, dari sebuah lemari di dalam kamar lodi di temukan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,36 grm, 6 (enam) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) set alat isap sabu/bong yang terangkai dengan kaca pirex, dan 1 (satu) buah mancis.

Saat dilakukan introgasi kepada laki laki tersebut dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang dia peroleh dari seseorang saat bertemu di nagori bandar simalungun.

Baca Juga:  Polres Sergai dan Kodim 0204/DS Apel Bersama Dalam Pengamanan Jalur Lalu Lintas Raja dan Ratu Belanda

Selanjutnya lodi beserta barang bukti diboyong ke Mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(TP/ANTO BB)

Komentar