Jajaran Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Berhasil Meringkus Terduga Pengedar Sekaligus Pemakai Penyalahgunaan Narkotika

ROHIL | TRANSPUBLIK.co.idJajaran Opsnal Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir berhasil meringkus Pengedar sekaligus pemakai penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu, Selasa (15/9/2020), sekira Pukul 19.10 WIB di Kebun sawit Simpang Muhammadiah Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil dengan Barang bukti seberat 2.64 Gram.

Tersangka SR Alias UB (41) tahun, Asal Rantau Prapat, Sumatera Utara (Sumut) KM 08 yang tinggal di Desa Sei meranti Darussalam, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil tak berkutik saat di tangkap bersama Barang Bukti (BB), 3 bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening kosong klip merah, 1 buah Kotak rokok sampoerna warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna biru, 1 buah topi warna hitam, 1 buah kaca Virex, 1 (satu) buah bong.

Demikian di Ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (16/9/2020).

“Pelaku ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai yang di ringkus pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 19.10 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya yang menyebutkan sering terjadi transaksi jual beli narkotika yang meresahkan masyarakat,” ucap Juliandi

“Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan di seputaran lokasi tersebut dan Sekira pukul 19.10 WIB, anggota Reskrim melihat ada cahaya mancis di sawit milik warga yang berada di Simpang Muhammadiah Desa Sei Tapah Kecamatan Tanjung medan Rohil,” jelasnya.

“Kemudian setelah mendekat dan melihat ada 3 orang sedang mengkomsumsi narkotika jenis sabu, dan langsung melakukan penangkapan, namun sayang saat penangkapan 2 tersangka berhasil melarikan diri dan hanya 1 tersangka berhasil di tangkap SR beserta barang bukti 3 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam Kotak rokok sampoerna warna Putih bersama 1 buah kaca Virex, 1 buah bong, 1 unit HP merk Nokia warna biru dan langsung di gelandang ke Mapolsek Pujud untuk penyembangan kasus ini,” paparnya.

Baca Juga:  Puncak HPN 2021, Pangdam I/BB: Pers Mitra Strategis TNI Bangkitkan Rakyat dari Pandemi Covid-19

Juliandi menambahkan, “Setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka SR ini mengaku mengunakan narkotika jenis Sabu tersebut yang berasal dari seorang temannya yang bernama BR yang berhasil melarikan diri dan hasil tes urine tersangka SR Positif mengandung Zat Metamfetamina,” pungkas Juliandi.

Baca Juga:  Wanita TNI-Polri Bagikan 500 Paket Sembako Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

(TP/Budi)

Komentar