Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Gagalkan Dugaan Transaksi Narkoba dan Mengamankan 1 Orang Pelaku

TEBING TINGGI | TRANSPUBLIK.co.idSatuan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggagalkan transaksi Narkoba jenis sabu dan menangkap pelaku atas nama Siswanto Fransiskus Sinaga (34), Rabu (9/9/2020) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Gelatik, Lk 1, Kel. Pinang Mancung, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, dimana Pada hari Rabu (9/9/2020) sekira pukul 16.00 WIB Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi bahwa di Jalan Gelatik Lk 1, Kel. Pinang Mancung  akan ada transaksi Narkotika, mendapat info tersebut Anggota Satresnarkoba berangkat kesasaran dan didepan salah satu Rumah warga di pinggir Jalan Gelatik disana ada seorang laki- laki berdiri sesuai ciri ciri yg diterima akan melakukan transaksi.

Kemudian orang tersebut didekat dan diamankan lalu dilakukan penggeledahan badan, pada saat penggeledaan di dalam tas warna coklat yang di sandang tersangka ditemukan 6 bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu,berat bersih 4,06 gram dan 10 butir Pil diduga ekstasi.

Kemudian diintrogasi tersangka  mengaku bernama Siswanto Sinaga als Bogik dan Sabu di beli dari orang bernama Panggilan ANE ( belum tertangkap ), “Setelah itu tersangka dan barang nukti di bawa ke Satresnarkoba guna proses selanjutnya,” ucap Kasat Narkoba AKP M. YUNUS TARIGAN, SH. melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Kedua Nainggolan.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi ke-50 Korpri, Korpri Unit TNI AD Menggelar Syukuran

Lanjut Kasubbag, “akibat perbuatannya Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

(TP/Willi Harianja)

Komentar