POLRI | Dir Resnarkoba Poldasu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan 25 Tersangka

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.idDirektorat Reserse Narkotika Polda Sumut melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan sejak Juli hingga Awal Agustus 2020.

Dalam pemusnahan barang bukti narkotika itu dipimpin langsung oleh Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Robert Da Costa, di halaman Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/8/2020).

Pantauan di lapangan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara rebus atau dimasukkan ke dalam air mendidih. Selanjutnya, narkoba yang telah menyatu dengan rebusan itu dibuang ke selokan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika ini memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Kapolres Madina Memimpin Sertijab Waka Polres dan Kasat Lantas Serta Kapolsek Muara Sipongi

“Dalam pemusnahan barang bukti ini hasil pengungkapan sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang,” sebutnya.

Nainggolan menambahkan, pemusnahan barang bukti ini membuktikan Polda Sumut tidak ada toleransi dengan peredaran narkotika.

Baca Juga:  Kapuspen TNI: Tiga Sumber Konflik Bisa Terjadi di Indonesia

“Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena menjadi musuh kita bersama,” pungkasnya.

Kasubbid Penmas Poldasu
AKBP MP Nainggolan

(TP/Loebis)

Komentar