Diduga Eksekusi 26 Rumah di Kawasan BPODT Gagal Mencapai Kesepakatan dengan yang Punya Rumah

KALDERA | TRANSPUBLIK.co.id Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) akan tetap melakukan pembersihan terhadap dugaan 28 rumah/bangunan tidak berizin yang masih berdiri di lahan milik negara yang sudah diserahkan ke BPODT. Upaya memberi biaya pembersihan kepada pemilik rumah disampaikan BPODT dalam pertemuan dengan warga disaksikan oleh Pemkab Toba, Kepolisian, TNI dan pihak Pengadilan Negeri Balige.

Direktur Keuangan, Umum dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) Bambang Cahyo Murdoko dalam pertemuan yang dilakukan di The Kaldera, Rabu (26/8/2020) menawarkan biaya pembersihan sebesar Rp 5 jt untuk rumah non permanen dan Rp 20 jt untuk rumah permanen. Sayangnya, tawaran BPODT itu ditolak warga pemilik rumah tak berizin.

“Tentu kami sangat menyesalkan. Kami sudah punya itikad baik menyelesaikan masalah ini,” kata Bambang.

Pahala Sirait, tokoh masyarakat Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata juga menyesalkan hal itu. Dikatakannya, sejak awal niat baik BPODT sudah disambut warga di tiga desa (Sigapiton, Motung dan Pardamean Sibisa) di sekitar Kawasan Toba Caldera Resort (TCR) yang dikelola BPODT.

Baca Juga:  Cendol Pak Kumis Jadi Sajian di Bulan Suci Ramadhan

“Padahal tanah itu pun sebenarnya jelas sudah diserahkan pada negara sejak tahun 1952. Kami yang lahir disini tahu betul status tanah tersebut. Tentunya niat baik BPODT ini seharusnya direspon warga dari Desa Sigapiton tersebut,” katanya.

Sekda Toba: Lokasi ini Desa Pardamean Sibisa.

Kepala Desa Sigapiton: Lokasi sengketa Dusun Sileang-leang Desa Sigapiton.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Toba Drs. Audy Murphy Sitorus, SH, MSi yang hadir juga mengatakan upaya mediasi dengan warga yang rumahnya tidak berizin di lahan milik negara ini sudah dilakukan sejak lama. Dikatakannya, Pemkab Toba akan menyerahkan persoalan ini ke BPODT dan pihaknya akan mengkomunikasikan dengan masyarakat.

“Kita tetap berpedoman pada peraturan yang ada karena BPODT telah memiliki sertifikat hak pengelolahan dan itu sudah ada. Sedangkan penduduk yang menolak itu, sebenarnya bukanlah penduduk Desa Pardamean Sibisa, tapi mereka penduduk Desa Sigapiton. Jadi wajar juga tadi ada keberatan dari tokoh masyarakat Pardamean Sibisa yang mengaku-ngaku itu lahan mereka, atas dasar apa? Lokasi ini Desa Pardamean si bisa Bukan Desa Sigapiton Sibisa ini mayoritas marga Sirait, bukan marga Butar-Butar,” kata Sitorus.

Baca Juga:  Dandim 0212/Tapsel Dampingi Kunker Menteri Sosial RI

Sementara itu Kepala Desa Sigapiton Secara Terpisah Pada Trans Menyatakan Bahwa yang Di sengketakan di wilayah Desa Sigapiton Bukan Didesa Pardamaian Sibisa kalau ada yang menyatakan ini wilayah Pardamean sibisa menurut kami Itu tidak Benar Dan Pembohongan. Masalah Tapal Batas Belum Defenitif Tetapi Masalah Keabsahan Warga yg tinggal di daerah komplik semua Mengurus administrasi kependudukan kedesa Sigapiton , dan juga sesuai Penyerahan masyarakat untuk penghijauan Tanah ini adalah Dusun Sileang-leang desa Sigapiton Petanya Ada Pada dinas Kehutanan itu lah bukti Bahwa Wilayah sengketa di wilayah Singapiton.

Mengenai Rumah yang berdiri di tanah sengketa bahwa Sepengetahuan nya Sertifikat BPODT terbit Bulan Desember Tahun 2018, Rumah disini Berdiri Tahun 1992, 2015, 2017.

Saya adalah Bangian dari Pemerintah, tetapi saya Harus Perduli kepada Masyarakat saya Karena mereka lah aku Menjadi kepala Desa.

Baca Juga:  Seluruh Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir Dapat Mengikuti Upacara Kemerdekaan dengan Penuh Khidmat

Sementara itu Malaton Sirat 75 Thn, Rabu (26/8/2020) Menyatakan Tiga Periode Saya menjadi Perangkat Desa Mulai Thn 1972, Mulai Kepala Desa Jahim Gultom Kami sudah memetakan Desa Sigapito dan Batas-Batasnya serta Menyebut Batas itu satu Persatu dengan Batas desa tetangga dan Masih ada saksi hidup Janpiter Nadapdap.

Tanah sengketa ini Sudah Sejak Dulu Tanah ini di kelolah oleh Ompung kami untuk lahan pertanian dengan menanam jagung, Padi darat dan sampai kepada saya untuk daerah pertanian.

Mangatas: Bupati Pembohong Bupati Pemberi Harapan Palsu.

Sementara itu Mangatas Togi Butar-butar Rabu (26/8/2020)mengatakan Bahwa Sertifikat BPODT Tidak Selaras dengan Alas Hak yang dimiliki dari Penyerahan Masyarakat Kepada Kehutanan itu lah yang kita Tuntut, Dia Menyatakan Bahwa Bupati Tobasa Darwin Siagian Perintah-perintah beliau Terkesan Menindas kami, Dia Cocok Bupati Penindas Rakyat, Bupati Penindas masyarakat tanah adat dan Bupati pembohong. Bupati Pemberi harapan palsu, Saya Harap dia segera Bertobat.

(TP/Rico Tobing)

Komentar