Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha: Tidak Ada Ruang Bagi Kejahatan Narkoba di Tanjungbalai

TANJUNGBALAI | TRANSPUBLIK.co.id — Komitmen dan keseriusan Polres Tanjungbalai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH., dan seluruh jajaran Polseknya dalam memberantas peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandarnya telah terbukti.

Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara berhasil, melalui Satreskrim berhasil meringkus Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang bernama Awaludin alias Ongah (48) kesehariannya sebagai nelayan diringkus warga Jalan Pekan Selasa Datuk Bandar diringkus di Jl. Al Karim Kel.Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Pada Media, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.,SIK.,MH., menyebutkan bahwa keberhasilan bersih bersih narkoba merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dan seluruh jajaran Polsek di Wilkum masing-masing.

Baca juga:

Polsek Medan Helvetia Memberikan Tali Asih Kepada Dimas Pada Jum’at Barokah

“Saya menegaskan bahwa tidak ada kata tawar untuk penyalahgunaan narkoba, berawal bersih di dalam dan libas di luar”.

Baca Juga:  Kapolres Madina dan Jajarannya Gowes Bareng Lintasi Pantai Barat Sekaligus Santuni Anak Yatim di Desa Tabuyung

Lanjut Kapolres, bahwa keberhasilan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba juga berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.

Tersangka Awaludin alias Ongah diringkus pada Jumat 31 Januari 2020 sekira 17:00 WIB sore.

Baca Juga:  Kurir 50 Kg Ganja Disergap Polisi di Tol Tebingtinggi

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok.

Baca Juga:  Diduga Memaksa Seseorang dengan Ancaman Kekerasan untuk Berikan Barang Sesuatu (Pemerasan)

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka Ongah telah diamankan di Mako dan akan diproses secara hukum.

Baca juga:

Personil Polsek Medan Baru Bersama Personil Kodim 0201/BS, Laksanakan Patroli Gabungan Guna Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Medan Baru

“Dan terhadap Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (bern)

(tp/ad)

Komentar