Poldasu | Humas Penmas Poldasu Penerangan Press Release Ungkap Sabu 100 Kg dan Ekstasi 50.000 Butir oleh DitResnarkoba Poldasu

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Pada hari Selasa (18/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Rumkit Bhayangkara Medan, telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang pengembangan kasus tersangka Daniel Edi Johanes alias Dani dkk dengan terungkap barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 100 kg dan jenis pil exstacy sebanyak 50.000 butir yang telah diungkap oleh DitResnarkoba Poldasu.

Dipimpin langsung oleh Kapoldasu dan turut serta hadir PJU Poldasu dan wartawan unit Poldasu.

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka Daniel Edi Johanes dkk tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 23 kg pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 diperoleh dapat informasi pada Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah DKI Jakarta. Selanjutnya DitResnarkoba Poldasu Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH memerintahkan Kasubdit ll berserta personil Unit 2 Subdit II DitResnarkoba Poldasu untuk melakukan penyelidikan tersebut.

Kombes Pol Robert Da Costa SIK MH DitResnarkoba Poldasu serta Kasubdit ll DitResnarkoba Poldasu serta personil Unit 2 Subdit II DitResnarkoba Poldasu pada Sabtu 15 Agustus sekira pukul 04.30 WIB melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pria yang bernama Hans Wijawa alias Hand (inisial HW alias HD) di Jalan Kali Baru 7 Jakarta telah dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 3 (tiga) karung plastik yang didalamnya berisikan 50 bungkus teh china yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 50 kg dan 1 kotak fiber berisikan 5 bungkus plastik transparan berisikan Narkotika jenis pil exstacy sebanyak 25.000 butir (@masing-mssing bungkus sebanyak 5.000 ribu butir).

Baca Juga:  Wong Chun Sen Resmikan Pondok Pintar dan Gerobak Baca Bantuan dari Rotary Club of Medan Talenta 

Pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB Tim telah berhasil mengindentifikasi para pelaku lainnya yang berada di Jalan Raya Cilincing Kali Baru Jakarta, Selanjutnya dilakukan penangkapan 1 orang pria bernama Sugiarto alias Aliung (inisial ST alias AG) telah dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 2 karung plastik berisikan didalamnya 50 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu seberat keseluruhan 50 kg, 1 kotak fiber berisikan 50 bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika jenis pil exstacy sebanyak 25.000 butir (@masing-masing bungkus sebanyak 5.000 butir).

Dari keterangan pelaku Sugianto als Aliung (als ST als AG) bahwa Narkotika tersebut akan diantar ke gudang di Medan, Sumut, Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB dilaksanakan Controlled Delivery (penyerahan Narkoba yang diawasi oleh petugas) disalah satu gudang Jl Pulau Pemagaran Kawasan Industri 3 Medan (KIM 3), kemudian 1 personil Aiptu Partono berserta Sugianto als Aliung (inisial ST als AG) menuju salah satu gudang, namun sewaktu akan masuk kedalam gudang pelaku Sugianto als Aliung (inisial ST als AG) melakukan perlawanan serta mengambil 1 buah golok kemudian menyerang Aiptu Partono yang mengakibatkan mengalami luka bacok hingga personil tersebut melakukan tindakan tegas keras dan terukur kepada Sugianto als Aliung inisial ST als AG.

Baca Juga:  Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-75, Kapolsek Perdagangan Lakukan Kegiatan Sosial

Selanjutnya pelaku tersangka Sugianto als Aliung inisial ST als AG dibawa ke Rumkit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Pada saat dalam perjalanan menuju Rumkit Bhayangkara tersangka Sugianto als Aliung inisial ST als AG meninggal dunia.

Modus

1. Memasukkan Narkotika jenis Sabu seberat 100 kg kedalam 5 karung plastik.
2. Memasukan Narkotika jenis pil exstacy sebanyak 50.000 butir kedalam kotak fiber.

Baca Juga:  Terduga IS Diduga Mencoba Memperkosa RM

Melanggar Pasal

Pasal 114 Ayat (2) Subs, Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1000,000,000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10,000,000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Masyarakat yang diselamatkan

1. Narkotika golongan l jenis Sabu seberat lebih kurang 100 Kg , yang dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1,000,000 (satu juta) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna.
2. Narkotika golongan l jenis pil exstacy sebanyak 50,000 butir dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 50.000 Orang dengan asumsi 1 butir pil exstacy untuk 1 orang pengguna.

Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 1.050.000 (satu juta puluh ribu) Orang.

Press Release
Bid Humas Poldasu
Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja SIK MH
AKBP MP Nainggolan
Kompol T Matanari

(TP/Loebis)

Komentar