8 Pelaku Jukir Jalan Adi Negoro Diamankan oleh Sat Sabhara Polrestabes Medan

TransPublik.co.id, Medan – Ada 8 pelaku Jukir (Juru Parkir) liar berhasil diamankan oleh petugas polisi, menurut informasi yang dihimpun oleh awak media dari para orang tua yang hendak menghadiri acara wisuda putra-putri nya di Kampus UIN Sumut di Jl. Sutomo Medan.

Dengan halnya mengendarai mobil serta mereka memakirkan kendaraannya di Jl. Adi Negoro, namun para orang tua mahasiswa yang akan di wisuda tidak terima dimintai retribusi parkir sebesar 50 ribu, karena akibat ulah Jukir yang tidak bertanggung jawab tersebut, para orang tua mahasiswa-mahasiswi itu merasa keberatan serta mengeluh pengutipan jasa parkir yang diluar kewajaran.

Baca Juga:  Polsek Teluk Mengkudu Galang Dana Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 Dalam Peduli Sosial

Parahnya lagi para pemuda menjadikan area parkir di kantor PWI Sumut di Jl. Adi Negoro dikenakan tarif retribusi jasa parkir sebesar 10 ribu bagi pengendara sepeda motor dan tarif retribusi jasa parkir sebesar 20 ribu-50 ribu bagi pengendara mobil.

Baca juga:

IMMIM (Ikatan Muda Mudi Islam Mulia) Medan Menggelar Acara Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1441H di Masjid Al Hikmah

Baca Juga:  Keseriusan Polres Samosir Sukseskan Constatering Objek Perkara Eksekusi di Desa Pardugul Pangururan

Selanjutnya oleh awak media berdasarkan konfirmasi Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP Sony Seregar, respon cepat menanggapi keluhan orang tua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) pada Senin (25/11/2019) bersama personil langsung menuju TKP lokasi mengamankan para pelaku Jukir (Juru Parkir) liar tersebut.

“Kemudian Jukir (Juru Parkir) diboyong ke Mako Sat. Sabhara Polrestabes Medan,” ucap Kasat.

Baca Juga:  DPRD Medan Ingatkan Dinas PU, Masih Banyak Proyek Terbengkalai

Kedelapan (8) jukir (juru parkir) liar diamankan tersebut adalah A (19) warga Pasar 1 Marelan, RD (61), warga Jl. Muktar Basri, W (56) warga Jl. HM Said, J.E.LPI (41) warga Jl. Matahari Raya, Y (31) warga Jl. HM Said dan RHY (47) warga Jl. Sujati serta MB (36) warga Jl. HM Said.

“Kemudian kedelapan Jukir (Juru Parkir) liar tersebut diamankan guna dilakukan pendataan dan pembinaan,” ucap Kasat AKBP Sony Siregar. (tp/011)

Komentar