4 DPO, Motif Dendam, Kasus Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Oleh Tekab Polsek Dolok Masihul

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada hari Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap tim khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.

Kasus pengeroyokan tersebut berjumlah lima pelaku, namun satu pelaku bernama Suwanda alias Wanda (21) warga Dusun 11 Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Sergai berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya pada hari Jumat (23/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Sementara empat pelaku yang bernama Wahyu (19), Ipat (19), Apik (19), Sandy (19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum melalui sambungan telepon kepada awak media, Minggu (26/4/2020).

Menurut Kapolres tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB.

“Dimana tersangka melakukan penggeroyokan di lokasi pinggir jalan umum yang terletak di Dusun 10 Desa Pulau Gambar bersama dengan 4 orang rekan lainnya. Adapun motif tersangka melakukan pengeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban,” kata AKBP Robin.

Baca Juga:  Briefing kepada Awak Media oleh Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Beserta Steakholder Jelang Giat F1H2O

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor, setiba di lokasi sepeda motor milik korban dihentikan oleh tersangka bersama empat teman tersangka lainnya dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Dimana tersangka mengunakan batang pelepah kayu sawit yang dipegang oleh tersangka untuk memukul korban hingga berulang kali di bagian tubuh korban.

Baca Juga:  Penyekatan Mudik Lebaran Dinilai Efektif Cegah Kurangi Virus Covid-19, "Jawa, Bali dan Sumatera" 

Atas kejadian tersebut korban mengalami menderita luka memar di punggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwanda alias Wanda di kediaman orang tuanya, adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” tegas Kapolres Sergai. (Hum. PS)

(TP/Ezri)

Komentar