3 Pilar Sosialisasikan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Bersama Forkopimcam Bandar Khalipah Tentang Protkes

SERGAI | TRANSPUBLIK.co.id – Dalam upaya menghambat penyebaran berjangkitnya virus corona covid-19 di Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kapolsek Bandar Khalipah AKP Sairik Panjaitan yang di wakili Wakapolsek Bandar Khalipah Iptu M Nababan bersama Kanit Binmas Polsek Bandar Khalipah Iptu Suman Sinaga, Anggota Koramil 12 BK, Pemerintahan Kecamatan dan Pemeritahan Desa melaksanakan sosialisasi ke masyarakat tentang PERGUB, PERBUP dan Keputusan Bersama Forkopimcam Bandar Khalipah yang melaksanakan pesta pernikahan di Dusun Barisan Panjang, Desa Gelam Sei Serimah, Kec. Bandar Khalipah, Kab. Sergai, Senin siang (15/2/2021) pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Pada Saat Sidak, Komisi III DPRD Medan Menemukan Migor Kemasan Langka di Pasar Tradisional

Untuk menjaga tidak ada jatuhnya korban jiwa sesuai peraturan Bupati Sergai Nomor 35 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (covid-19) dan peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19),”ucap Wakapolsek Bandar Khalipah.

3 Pilar Sosialisasikan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Bersama Forkopimcam Bandar Khalipah Tentang Protkes.

Lanjut Wakapolsek, dimana sampai saat ini masih menjadi salah satu pertimbangan saat melakukan berbagai kegiatan di masyarakat, salah satunya pelaksanaan hajatan nikahan, yang biasanya menjadi moment yang ditunggu lantaran mengumpulkan massa, kini harus menerapkan protokol kesehatan covid-19, dengan tujuannya untuk menekan penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Bandar Khalipah,”kata Wakapolsek.

Sekretaris Desa Gelam Sei Serimah Marhaloho Nainggolan menambahkan, bahwa pihak Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Bandar Khalipah bersama para kepala Desa se- Kecamatan Bandar Khalipah, sudah menetapkan keputusan bersama dan diperlakukan sejak tanggal 15 Februari 2021 dalam menerapkan beberapa aturan  untuk dapat di patuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tambah Nainggolan.

Baca Juga:  Aneh......! Sofia Tidak Terima Perbuatannya, Malah Orasi di Patung Kuda Jakarta

Selanjutnya, Polsek Bandar Khalipah bersama 3 pilar juga menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan istilah 5 M yaitu 1. Memakai masker. 2. Mencuci tangan. 3. Menjaga jarak. 4. Menjauhi kerumunan. 5.Mengurangi mobilitas, dan kegiatan sosialisasi berjalan lancar, aman dan kondusif.

Sementara itu Bapak Lintong Sijabat selaku perwakilan dari keluarga yang mengadakan pesta pernikahan, sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang telah di sampaikan Muspika Kecamatan Bandar Khalipah.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Geng Motor dan Barang Bukti Sajam

(TP/Willi Harianja)

Komentar