26 Warga Binaan Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Jalani Asimilasi di Rumah

MEDAN | TRANSPUBLIK.co.id – Sebanyak 26 orang warga binaan Rutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (11/1/2021) mendapatkan program asimilasi di rumah.

Pemberian asimilasi itu sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang memperpanjang program asimilasi di rumah hingga Juni 2022.

Mendukung program asimilasi tersebut Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus bergerak cepat mengajak seluruh jajaran untuk menginventarisir warga binaan yang berhak mendapatkan program asimilasi di rumah.

Setelah melakukan pendataan kepada seluruh warga binaan, didapati warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi di rumah tersebut.

Kemudian, Kepala Rutan I Medan membentuk tim pengamat Pemasyarakatan yang diisi oleh jajaran seksi pelayanan tahanan, seksi pengamanan, seksi pengolahan serta mengundang rekan-rekan dari Balai Pemasyarakatan kota Medan guna Melakukan asesment terhadap warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi di rumah.

Ini merupakan kedua kalinya Rutan 1 Medan melakukan pengeluaran warga binaan di awal tahun 2022.

Baca Juga:  Target Penyelesaian Jalan Baru Desa Aornakan 2 Phakpak Saat ini Mencapai 43,1%

Kepala Rutan menyampaikan kita harus bersyukur dengan adanya program asimilasi ini, sebab menghindari penularan virus covid 19 karena padatnya wargabinaan, sekaligus menghindari angka overkapasitas yang sangat besar.

Baca Juga:  Polri | Polda Sumut Laksanakan Bhakti Sosial Kesehatan Dalam Sambut Hari Bhayangkara ke - 74 di Rumkit Bhayangkara TK II Medan

Selain itu kepala Rutan juga memberi himbauan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan program asimilasi di rumah untuk tetap mematuhi peraturan yang telah ditetapkan hingga masa asimilasi selesai. (AViD)

Baca Juga:  Menhan Prabowo Meresmikan 16 Sumber Titik Air di Jateng: Dari Sekian Ratus Belum Ada yang Gagal

(TP/Ad)

Komentar