Persyaratan Bacalon Tidak Sah karena Tak Melalui Pengadilan

Popular25 Dilihat

MEDAN – Sedikit mengulik tentang Juknis Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara. Sebab, nama di dalam berkas Pencalonan Calon Wakil Bupati pada Ijazah Deni Pelindungan Lumbantoruan (Cawabup No. Urut 2) yang dilampirkan, diduga berbeda dengan nama yang tercantum di KTP-elektronik nya.

“Tahun kelahiranya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan,” ujar Rudi Zainal Sihombing SH, Anggota Tim Bidang Hukum Pemenangan Calon Bupati Taput Satika – Sarlandy, kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon , Senin (7/10/2024)

Baca Juga:  Pos TNI AL Muncar Amankan Sekoci Karet Hasil Temuan Warga Nelayan

Sebab, sambung Rudi, Deni Parlindungan Lahir Pada Tahun 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan yang Lahir pada Tahun 1979, apakah bisa dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa Penetapan dari Pengadilan?.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Harapkan Parpol Ikut Akselerasi Vaksinasi

“Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut,” terangnya.

Yang kita pertanyakan, lanjut Rudi, kenapa KPU Taput meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan calon Wakil Bupati Taput.

“Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges  ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada,” tegasnya.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Sumut: Pembuatan dan Perpanjangan SIM Sudah Bisa Dilakukan Melalui Smartphone

Saat hal ini dikonfirmasi wartawan, Senin (7/10/2024) pukul 08.27 WIB melalui sambung WhatsApp kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara (Taput), Suwardy Pasaribu tidak direspon, walaupun bertanda ceklist dua. (red)

Komentar