Penghapusan Dana Nonbudgeter dalam Hukum Keuangan Negara

Medan37 Dilihat

Arta Uli Situmorang (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Banyak hal yang keliru dalam tata kelola keuangan negara kita, tetapi sering kaloi diyakini sebagai sebuah kewajaran, bahkan kebenaran. Oleh karena itu, kesalahan-kesalahan muncul berulang kali tanpa bisa dikendalikan.

Padahal acuan yang dimuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus menekan tingkat kebocoran dan penyelewengan anggaran negara, sudah dibuat. Sebab saja misalnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Ketiga peraturan perundang-undangan tersebut seharusnya sudah cukup mumpuni untuk mengekang beragam potensi pelanggaran. Namun, sepertinya seperangkat peraturan yang telah dilengkapi dengan sanksi di dalam itu tidak mampu mengendalikan nafsu kekuasaan yang cukup korup. Salah satu faktornya adalah karena pelaksana undang-undang tidak cukup bernyali untuk menindak tugas berbagi bentuk penyimpangan anggaran.

Baca Juga:  PWI Sumut Bersama E-TROOPERS Gelar Halal Bihalal dan Serahkan 'Press Card Number One'

Tidak pelak lagi pembiaran terhadap praktik pelanggaran peraturan kemudian menjadi pemandangan yang lumrah.

Mungkin jika praktik koruptif dalam pengelolaan anggran negara bisa dideteksi dengan cepat melalui pelaksanaan peraturan yang konsisten, selain akan menyelamatkan uang negara, dapat memberikan terapi kejut bagi para pengelola anggaran negara. Konsistensi adalah hal yang harus ditunjukkan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, dengan mempercepat proses perbaikan sistem di sektor pengelolaan anggaran negara.

Dengan demikian, “improvisasi” masing-masing instansi teknis baik departemen maupun non departemen untuk menggali dan mengelola anggaran publik di luar garis-garis yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dapat dicegah. Kasus korupsi semacam Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama yang melibatkan Said Agil Munawar, atau Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang telah menyeret Rokhmin Dahuri, menegaskan bahwa masih terdapat peluang besar bagi pemeran otoritas kebijakan di sebuah institusi pemerintahan untuk menyelewengkan dana, baik yang diperoleh melalui pungutan dari konsumen pelayanan publik maupun pemotongan proyek-proyek pemerintah. Potensi penyelewengan anggaran besar juga dapat dilihat dari temuan Departemen Keuangan terakhir.

Baca Juga:  Wong Chun Sen Terpilih Menjadi Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Terdapat sekitar 5.000 rekening liar yang digunakan untuk menyimpan anggaran non-APBN atau nonbujeter. Meskipun, demikian, mengingat tempat penimpanannya pada rekening yang dibuat oleh otoritas pengelelola keuangan negara, secara otomatis sebenarnya dana nonbujeter itu masuk dalam kategori keuangan negara.

Maka amatlah tepat kebijakan Menteri Keuangan menertibkan rekening liar dan memasukkan berbagai dana yang ada di dalamnya ke kas negara. Sumber dana nonbudjeter yang selama ini disimpan dalam rekening liar instansi pemerintah, semuanya harus dimasukkan dalam APBN atau APBD. Selama ini, menjamurnya penyimpangan atas penggunaan dana nonbudgeter sangat dipengaruhi oleh berbagai pemahaman yang keliru.

Baca Juga:  Rutan Perempuan Medan Ikuti Apel Virtual dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Semuanya menjadi lebih muda, karena ada sebuah keyakinan kuat bahwa keberadaan dana nonbudgeter merupakan sebuah terobosan untuk menyiasati minimnya anggaran resmi yang dalokasikan negara.

Di sisi lain, berkembang pendapat bahwa operasionalisasi sebuah instansi pemerintah mustahil dapat berjalan seandainya hanya mengandalkan anggaran resmi negara saja. Khususnya pembiayaan untuk kegiatan-kegiatan yang mendesak dan tidak terprogram sama sekali.

Demikian halnya sampai saat ini, hampir tidak ada formula yang efektif untuk membiarkan dana nonbujeter dikelola oleh instansi pemerintah meskipun diikuti oleh perbaikan dalam sistem transparansi dan akuntabilitasnya.

Hal ini karena dana nonbujeter sejak dalam struktur dasarnya sudah mengandung sifat yang tertutup dan tersembunyi.

Komentar