Aceh Tamiang – Ismail Arif (33) asal Aceh Tamiang, korban penyanderaan dan tindak penyiksaan oleh jaringan sindikat narkoba di Malaysia akhirnya berhasil dipulangkan ke Aceh.
Korban dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Jumat (4/10/2024) dan selanjutnya langsung dipulangkan ke Aceh Tamiang dengan didampingi oleh Staf Penghubung anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Berdasarkan keterangan dari Teuku Ricky, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM). Setelah mengalami penyanderaan kurang lebih selama seminggu di daerah Shah Alam, korban berhasil melarikan diri sekitar Senin (23/9/2024) lalu. Selanjutnya menghubungi keluarga di Aceh Tamiang.
Mendapat informasi itu, keluarga korban kemudian menghubungi anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma. Selanjutnya Haji Uma berkoordinasi dengan tim PPAM dalam upaya untuk perlindungan korban di Malaysia.
Setelah dua hari bertahan di Shah Alam, korban melalui koordinasi dengan PPAM kemudian diarahkan menuju ke daerah Chow Kit, Kuala Lumpur dan ditampung di rumah seorang anggota tim PPAM yang juga membantu kebutuhan makan korban selama 10 hari disana.
PPAM juga membantu proses pengurusan untuk pemulangan korban ke Aceh. Biaya pengurusan hingga pemulangan berasal dari keluarga korban Rp 3.700.000 dan dari bantuan Haji Uma Rp. 2.000.000 serta juga biaya tambahan untuk pengurusan dari PPAM.
Selain itu, Haji Uma juga ikut membantu biaya sebesar Rp 1.500.000 untuk tiket pesawat kakak korban yang menjemput ke Malaysia serta biaya transportasi korban dan kakaknya dari Bandara Kuala Namu ke Aceh Tamiang.
Tiba di kediaman keluarga di Kampung Lubuk Batil Kecamatan Bendahara, korban yang ikut didampingi Staf Penghubung Haji Uma, disambut haru keluarga, kerabat dan sejumlah warga yang telah menunggu.
Sementara itu, anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma dalam keterangan kepada media, mengucapkan fuji syukur atas bebasnya korban dan berterima kasih kepada PPAM serta pihak lain yang telah membantu dengan memberi perlindungan serta mengurus proses pemulangan.
Lebih lanjut, Haji Uma dalam waktu dekat juga akan segera menyurati pihak Mabes Polri untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. Langkah ini setelah sebelumnya Haji Uma berkoordinasi dengan unsur dari Polda Aceh.
Menurutnya, dari hasil informasi keluarga korban bahwa muncul dugaan jika jaringan sindikat narkoba ini dikendalikan seorang warga Aceh berinisial Z yang pada saat ini dalam penahanan di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
“Kita akan segera menyurati Mabes Polri dan kasus ini kita harap untuk di usut lebih lanjut. Apalagi menurut keluarga, muncul dugaan jika salah satu pengendali jaringan narkoba ini pada saat ini sedang ditahan di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara”, ujar Haji Uma.
Diakhir penyampaiannya, Haji Uma turut berharap agar upaya pihak terkait lainnya dalam hal ini Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) dapat memberi advokasi untuk proteksi keselamatan korban. Hal ini mengingat, besar kemungkinan jaringan ini masih mengincar korban di Aceh.
Seperti diketahui sebelumnya, Ismail Arief (33) pekerja asal Aceh Tamiang menjadi korban penyanderaan yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba di Malaysia. Hal ini dikarenakan korban dijadikan jaminan dalam proses transaksi narkoba jenis sabu oleh rekan sekampungnya.
Saat itu korban hendak pulang ke Aceh, namun karena biaya yang di transfer oleh keluarganya di Aceh gagal, kemudian korban menjumpai rekan sekampungnya bernama Ridwan alias Bogam. Kemudian korban disarankan pulang dengan kapal tongkang yang akan menuju Aceh Timur.
Namun mirisnya, bukannya berhasil pulang ke Aceh. Korban malah dijadikan jaminan untuk transaksi narkoba hingga kemudian menjadi sandera oleh jaringan narkoba di Malaysia. Kepada keluarga korban, pihak penyekap meminta agar Bogam dan pria berinisial Z yang saat ini ditahan di Lapas untuk mengembalikan uang mereka agar korban dilepaskan.
Atas kejadian itu, keluarga dan aparatur kampung Lubuk Batil menyurati anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma untuk membantu pembebasan korban dan pemulangannya ke Aceh.
Komentar