Tim Unit Reskrim Polsek Delitua Mengungkap Dugaan Kasus Pembongkaran Ruko di Delitua

MEDAN – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH.MH berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian salah satu ruko dijalan Pamah Komplek Pajak Old Town Ruko Blok I No.21 Delitua milik Kevin Wijaya warga jalan Brigjend Zein Hamid Titikuning Medan Johor, Senin (29/7/2024).

Informasi yang diterima awak media, Kevin Wijaya pemilik ruko, awalnya sekitar pukul 10.30 Wib pada Senin (29/7/2024) menerima laporan dari security Komplek Pajak Old Town bahwa rukonya telah dibongkar oleh orang tak dikenal.

Mendapat laporan tersebut, Kevin Wijaya langsung bergegas menuju lokasi. Setelah sampai di rukonya, ia melihat kondisinya sudah berantakan.

Melihat rukonya dibobol orang tak dikenal, Kevin yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Delitua dan menceritakan kronologi pencurian di ruko miliknya.

Baca Juga:  Ketua Bhayangkari Bersama Kapolres Tebing Tinggi Berikan Bansos Bagi Tukang Becak, dan Lainnya

Mendapat laporan dari korban bernama Kevin, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH.MH saat itu juga langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Dari penyelidikan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua melihat satu buah becak sedang mengangkut satu buah pintu Besi kemudian team memberhentikan dan menginterogasi tukang becak tersebut.

Dari hasil interogasi, tukang becak tersebut menerangkan bahwa dia dipanggil oleh pelaku yang diketahui berinisial BS dan JT untuk mengangkat pintu besi dengan biaya Rp.50.000.

Baca Juga:  Siapkan 120.000 Personil Gabungan, Kapolri dan Panglima TNI Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru

Mendapatkan informasi dari tukang becak, Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH.MH langsung bergerak melakukan pengejaran dan menyelidiki keberadaan kedua tersangka.

Penyelidikan keberadaan tersangka membuah kan hasil dan diketahui bahwa pelaku inisial BS sedang berada dirumahnya dijalan Besar Delitua selanjutnya tim berhasil mengamankannya lalu mengintrogasi tersangka.

Informasi yang didapat dari BS, temannya tersangka inisial JT berhasil melarikan diri. Tim Reskrim terus melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaannya.

Baca Juga:  Acara Adat Berjalan Sukses, Wartawan Polda Sumut Nelson Simarmata Mengucapkan Terima Kasih buat Bapak Lemdiklat Polri

Hingga pada Jumat (2/8/2024), Tim Reskrim berhasil menemukan keberadaan tersangka JT di Jalan Besar Deli Tua depan Gg. Koramil dan langsung mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap Ruko yg berada di Jalan Pamah Komplek Pajak Old Town dan mengamankan barang bukti satu buah pintu besi.

Selanjutnya kedua tersangka diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Informasi yang didapat awak media, pemilik ruko mengalami kerugian 1 buah pintu besi, beberapa jerjak jendela, AC, stelling jualan, dan beberapa bola lampu. (red)

Komentar